UPT IV

UPT Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Sumber Daya Air Wilayah IV.


Unit Pelaksana Teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Wilayah IV

Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Wilayah IV berkedudukan di STM Hulu Meliputi :

  1. Kecamatan STM Hulu
  2. Kecamatan STM Hilir
  3. Kecamatan Bangun Purba
  4. Kecamatan Gunung Meriah

Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok

  • UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Sumber daya Air mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi dalam bidang pengelolahan air Limbah domestik
  • Kegiatan teknis oerasional yang dilaksanakan oleh UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan sumber Daya Air Sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat
  • Kegiatan teknis penunjang yang dilaksanakan oleh UPT Pemeliharaan Jalan, Jembatan dan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis fungsional dan/atau operasional sesuai dengan lingkup tugasnya
  • Pembinaan dan pengawasan kegiatan tenaga fungsional dan/atau operasional di lingkungan kerjanya
  • Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsinya di tingkat kecamatan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha yang diperlukan
  • Pelaksanaan pelayanan teknis fungsional dan/atau teknis operasional
  • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas UPT
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya


Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
UPT Pemeliharaan Jalan Jembatan dan Sumber Daya Air Wilayah IV.